Selasa 17 Jan 2023 03:43 WIB

Pemasukan Pemprov dari Jalan Berbayar Bisa Sampai Rp 60 Miliar per Hari

Kendaraan yang melewati 25 ruas jalan pada pukul 05.00-22.00 WIB dikenakan tarif.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebutkan, pemasukan daerah dari jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Ibu Kota bisa mencapai Rp 30 miliar-Rp 60 miliar per hari. Ismail mengatakan, dari seluruh pengguna kendaraan yang melewati 25 ruas jalan ber-ERP per hari diperkirakan mendapat pemasukan Rp 30 miliar.

Jika dikalikan dua alias pulang pergi dengan arus pengendara kendaraan sebaliknya maka pemasukannya dua kali lipat. "Kami dapat informasi, tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk. Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp 60 miliar," ujar Ismail di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), tarif layanan ERP dipatok Rp 5.000-Rp 19 ribu per kendaraan dengan rencana diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta pada pukul 05.00-22.00 WIB.

Baca juga : WhatsApp Uji Dua Fitur Baru, Apa Saja?

Dia menilai, jumlah pemasukan yang bakal menjadi pendapatan daerah DKI Jakarta itu tidaklah sedikit. Karena itu, penggunaan uang masuk itu harus ditangani dengan baik. "Makanya harus dipastikan dengan angka tersebut, dengan potensi penerimaan sebesar itu, harus ditangani dan diterapkan dengan baik," kata politikus PKS tersebut.

Karena pemasukan yang tergolong besar, Ismail mengaku, akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dishub DKI Jakarta terkait usulan nilai tarif layanan ERP sebesar Rp 5.000-Rp 19 ribu per sekali melewati jalan. "Kami akan mempertanyakan dasarnya darimana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya," tutur Ismail.

Berdasarkan data Dishub DKI, sebanyak 25 jalan di Ibu Kota akan diterapkan ERP. Sehingga kendaraan, baik roda dua dan empat yang melewati jalan itu dikenakan biaya. Langkah itu dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan kemacetan.

Baca juga : Komisi B DPRD DKI Nilai Penerapan Jalan Berbayar Memberatkan Warga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement