Senin 16 Jan 2023 22:50 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kanjuruhan, Tragedi Bola dengan Jumlah Korban Terbesar Kedua di Dunia

Sebanyak lima orang tersangka menjalani sidang dakwaan kasus tragedi Kanjuruhan..

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mohamad Amin Madani

enyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa dihadirkan secara virtual karena masalah keamanan . Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan berdesakan yang menewaskan 135 orang. (FOTO : EPA-EFE/MAST IRHAM)

Seorang petugas polisi berjaga-jaga saat para terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Persidangan telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa disajikan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. (FOTO : EPA-EFE/MAST IRHAM)

Pengacara mendengarkan hakim sebagai terdakwa ditampilkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut Stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan terdakwa dihadirkan secara virtual karena masalah keamanan. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. (FOTO : EPA-EFE/MAST IRHAM)

Rini Hanifah (kanan) memegang foto putranya Agus Riansyah yang tewas terinjak stadion Kanjuruhan, saat sidang pertama tragedi maut tersebut di gedung pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023) Pada 01 Oktober 2022 polisi melepaskan tembakan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan. (FOTO : EPA-EFE/MAST IRHAM)

Seorang petugas polisi berjaga di dalam ruang sidang sebelum persidangan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pengadilan memulai persidangan hari Senin terhadap lima orang atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian 135 orang setelah polisi melepaskan tembakan. gas air mata di dalam stadion sepak bola Kanjuruhan, memicu lari panik ke pintu keluar di mana banyak yang hancur. (FOTO : AP/Trisnadi)

Petugas polisi berdiri di dekat monitor di dalam ruang sidang selama persidangan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pengadilan memulai persidangan Senin terhadap lima pria atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion sepak bola Kanjuruhan, memicu lari panik ke pintu keluar di mana banyak yang hancur. (FOTO : AP/Trisnadi)

Sebuah monitor ditampilkan saat persidangan dimulai di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pengadilan memulai persidangan pada hari Senin terhadap lima orang atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam sebuah stadion sepak bola Kanjuruhan, memicu lari panik untuk pintu keluar di mana banyak yang hancur. (FOTO : AP/Trisnadi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.

Sebanyak lima tersangka menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement