JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Nofriansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf, pembantu keluarga Sambo itu disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi. Dikatakan JPU dalam uraian tuntutan, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu terjadi...
Berita Lainnya