Selasa 17 Jan 2023 06:20 WIB

Eks Ketua DPRD Jabar Bantah Terlibat di Kasus Penipuan SPBU

Dana talang itu merupakan utang Irfan Suryanegara kepada Stelly.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani pemeriksaann oleh hakim di PN Bale Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan/ROL
Terdakwa irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sedang menjalani pemeriksaann oleh hakim di PN Bale Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir langsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU, Senin (16/1/2023) siang. Istrinya yang juga terdakwa turut hadir di persidangan.

Sidang kasus eks Ketua DPRD Jabar selama ini digelar hybrid atau online dan offline. Irfan Suryanagara berada di rutan Bandung dan istrinya di rutan perempuan Bandung.

Baca Juga

Namun untuk pemeriksaan hakim kepada masing-masing terdakwa, jaksa sebelumnya mengajukan agar kedua terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan untuk memudahkan pemeriksaan. Hakim pun mempersilakan jaksa menghadirkan terdakwa dengan syarat sudah mendapatkan izin dari institusi lainnya.

Ruang sidang saat dimulai dipenuhi oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui jalannya persidangan. Sejumlah petugas kepolisian pun menjaga ketat di dalam ruangan agar aman termasuk di luar ruangan.