Selasa 17 Jan 2023 08:10 WIB

Bogor Timur Kekurangan Sekolah Negeri dan Lahan Pemakaman

Pada 2023 atau 2024 Pemkot Bogor bisa menambah jumlah unit sekolah negeri baru.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM).
Foto: DPRD Kota Bogor
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 tingkat Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor digelar pada Senin (16/1/2023). Persoalan yang masih dihadapi warga Kecamatan Bogor Timur adalah minimnya sekolah negeri dan lahan pemakaman.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin atau JM, mengatakan jumlah SMP dan SMA negeri di Kecamatan Bogor Timur masih minim. Berdasarkan catatannya, hanya ada satu SMP Negeri di wilayah Bogor Timur, yakni SMP 18 dan SMP terdekat lainnya yakni SMP 3 yang berada di Bogor Tengah.

Dia berharap, pada 2023 atau 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa menambah jumlah unit sekolah negeri baru. Mengingat Detail Engineering Design (DED) sudah selesai dibuat.

“Kajian sekolah negeri untuk semua kecamatan se-Kota Bogor idealnha juga sudah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, jadi sudah harus bisa direalisasikan sebelum pak wali selesai jabatan,” ujar JM, Senin (16/1/2023).

Menurut JM, opsi menambah jumlah sekolah tidak hanya seukur membangun sekolah baru dengan membeli lahan yang ada. Tetapi dengan malakukan akuisisi terhadap sekolah swasta yang sudah sepi peminat juga bisa dilakukan guna menambah jumlah SMP Negeri.

Sedangkan untuk tingkat SMA, JM menjamin, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendanai pembangunan sekolah SMA Negeri baru di Kota Bogor. Mengingat, pimpinan DPRD Kota Bogor telah dua kali menyambangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Tinggal mengusulkan dimana lahannya, baik lahan pemerintah atau lahan sistem pinjam pakai, pemprov siap membiayai, menganggarkan untuk pembangunan SMA, tinggal pertanyaannya adalah kita mau atau tidak,” tegas JM.

Lebih lanjut, persoalan terkait tidak adanya lahan pemakaman di Kecamatan Bogor Timur, menurut JM perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor. Sebab, dia mengaku, telah bertahun-tahun mengajukan pengadaan lahan pemakaman tapi tidak kunjung direalisasikan.

Padahal, menurut dia, jika Pemkot Bogor enggan menggunakan dana APBD untuk membeli lahan pemakaman meski sudah diatur di Undang-undang 2 tahun 2012, maka opsi pengadaan melalui Undang-undang Utilitas Perumahaan bisa dilaksanakan.

“Pertanyaannya ada berapa hektare perumahan Bogor Timur, maka dua persennya adalah hak warga untuk bisa dimakamkan disana. Nah kita nggak tahu di Disperumkim ada nggak datanya? Kalaupun dikonversikan ke uang, perlu diberitahukan ke warga bahwa lahan pemakaman yang dibeli itu dimana,” jelas JM.

Terakhir, terkait pengambangan kampung tematik, menurut JM, Pemkot Bogor jangan hanya memanfaatkan momen euforia pasca peresmiannya saja. Perlu ada pengembangan lebih lanjut untuk memajukan dan meningkatkan kualitas yang ada di kampung tematik.

Dia pun menyayangkan pengajuan yang dilakukan olehnya berupa pengadaan 11 mesin jahit untuk pelaku usaha di Kampung Perca tidak dimasukkan kedalam Musrenbang tingkat Kecamatan Bogor Timur. Disamping, belum adanya langkah dari Pemkot Bogor untuk meningkatkan aksesibilitas ke lokasi Kampung Tematik Edas dan Kampung Tematik Perca.

“Jadi saya sebagai warga Bogor Timur, berharap Musrenbang 2024 ini kita jadikan sebagai wadah untuk menampung kebutuhan warga yang prioritas, yaitu bangunan sekolah baru dan untuk UMKM tidak sebatas data, tapi juga harus ada aksi dari kita. Serta terakhir, tidak hanya masalah infrastruktur,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement