Selasa 17 Jan 2023 08:28 WIB

Tegas, Wali Kota Bandung Larang Penjualan Jajanan Chiki Ngebul di Wilayahnya

Kebijakan itu dikeluarkan mengingat banyak masyarakat yang mengalami keracunan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: Dea Alvi Soraya/Republika
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang penjualan jajanan chiki ngebul di Kota Bandung melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes). Kebijakan itu dikeluarkan mengingat banyak masyarakat yang mengalami keracunan akibat mengkonsumsi makanan itu.

“Dinkes Kota Bandung sudah membuat surat edaran untuk melarang (chiki ngebul). Risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Akibat chiki ngebul, dia mencontohkan, gelas dapat pecah apabila terkena nitrogen. Apabila dikonsumsi, maka berpotensi merusak lambung.

Yana pun sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah. Dia pun meminta, kepada para pedagang di sekitar sekolah tidak menjual chiki ngebul.

Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan, hingga saat ini tidak terdapat kasus keracunan akibat chiki ngebul di Kota Bandung. Namun, ditemukan adanya kasus tersebut dari rujukan daerah lain.

“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan chiki ngebul," katanya.

Dia menambahkan, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan terkait perizinan konsumsi ciki ngebul.

Sebelumnya, pasien yang dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari, Kota Bandung akibat mengkonsumsi chiki ngebul masih nihil. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pun menyampaikan hal serupa bahwa kasus chiki ngebul masih belum ditemukan.

"Update pagi ini tidak ada (kasus chiki ngebul)," ujar Direktur Utama Rumah Sakit Bandung Kiwari dr Yorisa Sativa saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement