Selasa 17 Jan 2023 13:24 WIB

Simpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Seusai Hakim Ragu Putri Candrawathi Diperkosa

Simpulan jaksa menyebut ada perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Dalam pembacaan nota tuntutan terhadap salah satu terdakwa, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terjadinya perselingkuhan antara Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga

Fakta perselingkuhan itu, menurut JPU, didapat dari keterangan Kuat Maruf yang adalah asisten rumah tangga keluarga Sambo. Dikatakan JPU dalam uraian tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu terjadi di rumah Cempaka, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7/2023) satu hari sebelum pembunuhan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Bahwa benar pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa Rudi Irmawan.

JPU, dalam uraian tuntutanya menyebutkan fakta perselingkuhan tersebut berdasarkan pengakuan Kuat Maruf melalui keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 210, 124, 125, dan 50. JPU juga dalam uraiannya menyampaikan perihal keterangan perselingkuhan itu dikuatkan dengan BAP Laboratorium Poligrafi bertanggal 9 September 2022.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah Magelang, pada Kamis (7/7) sore. Dikatakan, Kuat Maruf sempat menegur, bahkan mengejar Brigadir J dengan pisau dapur. Meskipun dikatakan tak sempat terjadi perkelahian, tetapi dikatakan JPU dalam tuntutannya, Kuat Maruf sempat ribut mulut dengan Brigadir J.

“Bahwa benar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui terdakwa Kuat Maruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diakibatkan terdakwa Kuat Maruf mengejar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur warna hitam,” kata Rudi. 

Dikatakan JPU juga dalam tuntutannya, setelah Kuat Maruf bertemu dengan Putri Candrawathi, menyampaikan, agar majikannya itu melaporkan kepada Ferdy Sambo yang berada di Jakarta. “Ibu harus lapor kepada Bapak agar tidak ada duri di rumah tangga Ibu,” kata Rudi menirukan keterangan Kuat Maruf.

JPU menilai, duri dalam rumah tangga yang dimaksud Kuat Maruf adalah Brigadir J yang melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi di Magelang. JPU juga menebalkan, keributan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J di rumah Magelang itu, diketahui oleh terdakwa Bripka Rick Rizal, pun terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

Dalam perkara ini, JPU menuntut Kuat Maruf, hukuman pidana penjara 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan.

JPU menyatakan, terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Maruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan klienya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi. Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin.

Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual. "Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement