REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan kepada desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka pun menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
"Kami meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," kata Kepala Desa Poja, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.
Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam Pasal 39 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal yang harus diubah. Di antaranya, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR.
Mereka bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan anggota Komisi II DPR M Toha. Para pimpinan dewan menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen.
Beberapa saat setelah penerimaan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Sejak pukul 12.00 WIB, terlihat massa membubarkan diri sambil berjalan kaki ke arah Senayan, Jakarta Pusat.
Massa pun terpantau bubar sambil membawa beberapa bendera dan spanduk. Di saat yang sama, jalur yang mengarah dari Polda Metro Jaya menuju Slipi, Jakarta Barat, kembali dibuka. Sebelumnya, jalur tersebut sempat ditutup sehingga kendaraan yang datang dari arah Polda Metro Jaya dialihkan ke arah Senayan.
Walau sebagai besar massa sudah bubar dari depan gedung parlemen, beberapa dari mereka masih terlihat di depan gedung bersama dengan anggota polisi yang berjaga.