REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang mengajukan gugatan class action, Safitri mendorong pemerintah memutuskan kasus itu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ia meyakini status KLB bakal mempermudah penanganan korban GGAPA yang masih dirawat.
Safitri hadir dalam sidang perdana gugatan class action terhadap kasus GGAPA pada Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Safitri kehilangan satu orang anaknya karena menderita GGAPA. Ia berharap gugatan ini dapat membantu korban GGAPA yang tengah berkutat dengan tindakan medis.
"Status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan terapi perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa, yang masih bolak-balik urus ini-urus itu," kata Safitri kepada wartawan di PN Jakpus pada Selasa (17/1).
Safitri menyebut status KLB bakal membantu penanganan dan pengobatan korban GGAPA. Sebab selama ini ia memantau keluarga korban GGAPA kesulitan dalam pembiayaan medis.