Selasa 17 Jan 2023 15:07 WIB

40 Negara Anggota PBB Desak Israel Cabut Sanksi untuk Palestina

Israel menjatuhkan sanksi pada Palestina karena dorong ke Mahkamah Internasional

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
 Polisi Israel mengamankan kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh Muslim sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem, Selasa, 3 Januari 2023. Itamar Ben-Gvir, seorang ultranasionalis Menteri Kabinet Israel , mengunjungi tempat suci Yerusalem pada hari Selasa untuk pertama kalinya sejak menjabat dalam pemerintahan baru sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu minggu lalu. Kunjungan tersebut dilihat oleh warga Palestina sebagai provokasi.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Polisi Israel mengamankan kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh Muslim sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem, Selasa, 3 Januari 2023. Itamar Ben-Gvir, seorang ultranasionalis Menteri Kabinet Israel , mengunjungi tempat suci Yerusalem pada hari Selasa untuk pertama kalinya sejak menjabat dalam pemerintahan baru sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu minggu lalu. Kunjungan tersebut dilihat oleh warga Palestina sebagai provokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Sekitar 40 negara mendesak Israel untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan pada Otoritas Palestina awal bulan ini. Israel menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina karena telah mendorong pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pendapat penasehat tentang pendudukan Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (16/1/2023), 40 negara anggota PBB menegaskan kembali dukungan tak tergoyahkan mereka untuk Mahkamah Internasional (ICJ) dan hukum internasional.

"Keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat Palestina, kepemimpinan dan masyarakat sipil setelah permintaan oleh Majelis Umum," demikian pernyataan tersebut.

"Terlepas dari posisi masing-masing negara dalam resolusi tersebut, kami menolak tindakan hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat penasehat oleh Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum, dan menyerukan pembalikan segera," tambah bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh negara-negara yang memberikan suara untuk resolusi ini. Antara lain Aljazair, Argentina, Belgia, Irlandia, Pakistan, dan Afrika Selatan. Juga oleh beberapa negara yang abstain seperti Jepang, Prancis, dan Korea Selatan.

"Ini penting karena menunjukkan bahwa terlepas dari bagaimana negara-negara memilih, mereka bersatu dalam menolak langkah-langkah hukuman ini," kata duta besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB juga menekankan kembali soal kekhawatiran mendalam Antonio Guterres tentang tindakan Israel baru-baru ini terhadap Otoritas Palestina. Dia menegaskan, seharusnya tidak ada pembalasan yang berkaitan dengan mahkamah internasional.

Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang masalah pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Sebagai pembalasan, Israel mengumumkan serangkaian sanksi, termasuk sanksi keuangan, pada 6 Januari, terhadap Otoritas Palestina agar membayar atas upaya mendorong resolusi tersebut.

Pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang masalah Palestina dijadwalkan pada Rabu (18/1/2023). Pertemuan sebelumnya bulan ini, setelah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerbu kompleks Masjid Al Aqsa, menyebabkan ketegangan antara diplomat Israel dan Palestina.

Penyerbuan Ben-Gvir terhadap Al Aqsa menuai kritik dan kecaman internasional. Status quo yang telah berlangsung puluhan tahun hanya mengizinkan umat Islam untuk beribadah di kompleks yang dikelola oleh Yordania itu. Seorang pejabat Israel mengatakan Ben-Gvir mematuhi pengaturan yang memungkinkan non-Muslim untuk mengunjungi situs tersebut, yang juga dihormati oleh orang Yahudi, tetapi tidak untuk berdoa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement