Dukun Pengganda Uang Dibekuk, Pakai Darah untuk Ritual Penggandaan Uang
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka dukun palsu berinisial MY dihadirkan Polres Gresik saat jumpa pers. | Foto: Dokumen
REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Praktik dukun palsu berinisial MY yang mengaku bisa menggandakan uang berhasil dibongkar polisi. Sehari-hari, MY menjalankan praktik perdukunan tersebut di kontrakannya yang beralamat di Perumahan Grand Verona, Gresik.
Seperti disebutkan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, sudah banyak korban yang dirugikan praktik perdukunan yang dijalankan tersangka MY. "Korban ada yang dari Kecamatan Menganti, Kebomas, dan daerah lainnya. Total seluruh kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," kata Aziz, Selasa (17/1).
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka melakukan ritual mistis menggunakan peralatan atau media seperti keris, patung-patung kecil, dan lilin. Tersangka juga kerap menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut.
Tersangka menjalankan praktik penipuan ini sudah satu tahun. Aziz melanjutkan, laporan berawal dari kecurigaan salah satu korban, setelah janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi.
Saat itu salah satu korban menyerahkan uang asli kepada tersangka dua kali. Pertama, senilai Rp 65 juta dan yang kedua Rp 500 juta. Janji tersangka bisa menggandakan menjadi Rp 3,9 miliar.
"Setelah tiga bulan, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta. Kemudian, setelah korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, tersangka hanya memberikan alasan menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan," kata Aziz.
Atas kejadian tersebut, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, korban lalu melapor ke Polres Gresik.
Selain menangkap tersangka MY, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MI (46). MI merupakan pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka MY.
"Kami temukan juga di rumah praktik tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan itu sudah expired," ujar Aziz.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, tersangka MY dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. Sedangkan MI dikenai pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Yang kami dapat info dari PMI darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik, dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI," kata Aldhino.