Selasa 17 Jan 2023 20:30 WIB

Menggunakan Kuitansi Bodong, Bolehkah?

Pihak yang memotong dana atau uang bantuan dengan kuitansi bodong pun disebut sebagai pelaku perbuatan ghulul.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Penggunaan kuitansi yang berbeda dengan nilai jual beli atau bantuan kerap dilakukan. Bantuan dari instansi atau departemen dengan potongan sekian persen tanpa tanda terima dianggap sebagai hal yang wajar. Ada juga praktik tender yang menggunakan invoice atau tanda terima, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Selisih dari nilai tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement