Selasa 17 Jan 2023 17:00 WIB

Kemenag Jatim Keluarkan Hingga 15.881 Dispensasi Nikah di Bawah Usia Syarat

Lumajang tercatat menjadi daerah yang mengeluarkan dispensasi nikah tertinggi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik
Foto: republika.co.id
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mencatat, sepanjang 2022 ada 15.881 dispensasi nikah yang dikeluarkan untuk anak di bawah usia 19 tahun. Terdiri dari 12.457 untuk anak perempuan dan 3.424 untuk anak laki-laki.

Kabid Urais Binsyar Kemenag Jatim, Misbahul Munir menyebutkan, data tersebut dihimpun dari seluruh Pengadilan Agama di seluruh daerah di Jatim. Ia menjelaskan, jika dilihat dari segi alasan, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah karena yang bersangkutan sudah hamil terlebih dahu.

Baca Juga

"Mungkin karena kurangnya pengawasan orang tua, hingga terjerumus ke dalam pergaulan bebas," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (17/1/2023).

Misbahul Munir melanjutkan, jika dirinci, Kabupaten Lumajang tercatat menjadi daerah yang mengeluarkan dispensasi nikah tertinggi, yakni mencapai 2.223. Terdiri dari 1.281 untuk anak perempuan dan 942 untuk anak laki-laki. Kemudian diikuti Kabupaten Malang dengan catatan 1.499 dispensasi nikah yang dikeluarkan.

"Yang 1.621 izin untuk anak perempuan dan 238 untuk anak laki-laki," ujarnya. Di posisi ketiga ada Kabupaten Pasuruan dengan catatan dispensasi nikah yang dikeluarkan sebanyak 1.242 izin. Dimana 1.049 dispensasi nikah dikeluarkan untuk anak laki-laki dan 193 untuk anak perempuan.

Kemudian ada Kabupaten Probolinggo dengan 1.041 dispensasi nikah yang dikeluarkan. Terdiri dari 900 izin untuk anak laki-laki dan 141 untuk anak perempuan. Sementara daerah lain di Jatim, izin dispensasi nikah yang dikeluarkan tercatat di bawah 1.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengaku telah menyiapkan sejulah langkah untuk mengantisipasi perkawinan anak. Di antaranya mendorong Pemkab dan Pemkot, organisasi perempuan, perguruan tinggi, dan OPD terkait mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan.

"Sosialisasi juga meliputi pencegahan serta bahaya yang ditimbulkan dari Diska (dispensasi kawin)" ujarnya.

Novi pun berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus pergaulan benas. "Dan selalu adakan komunikasi itens, pembinaan mental, dan pengawasan dengan sekolah dan teman-teman sebayanya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement