REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan class action gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Selasa (17/1/2023). Sidang ditunda karena sebagian besar tergugat tidak hadir.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita PN Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa 7 Februari 2023," kata hakim ketua Yusuf Pranowo dalam sidang perdana pada Selasa (17/1/2023).
Pada sidang kali ini, Majelis Hakim hanya memeriksa legal standing penggugat dan tergugat dalam perkara ini. Sidang sempat tertunda sekitar tiga jam dari jadwal pukul 10.00 WIB menjadi baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Pihak penggugat terdiri dari tiga kelompok. Kelompok I yang terdiri dari 17 orang dengan kasus anak meninggal menghadiri sidang tersebut. Kelompok II hanya hadir sebagian, dan kelompok III yang merupakan seorang warga Kalimantan Selatan berhalangan hadir.
"Diharuskan kehadiran untuk ketua kelompok (di sidang berikutnya)," sebut Yusuf.
Sedangkan dari tergugat yang hadir hanya dari pihak PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, BPOM, Kementerian Kesehatan. "Kepada para pihak yang sudah hadir diminta hadir lagi tanpa surat panggilan," ujar Yusuf.
Adapun pihak tergugat dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, CV Samudra Chemical, dan pihak turut tergugat Kemenkeu tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Ketua kelompok harus hadir dalam sidang selanjutnya karena nanti pihak tergugat akan menanggapi kelompok ini, belum masuk materi perkara," ujar Yusuf.
Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.
Diketahui, 25 keluarga korban sepakat mengajukan gugatan class action. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, CV Samudra Chemical, dan pihak turut tergugat Kemenkeu.