Selasa 17 Jan 2023 17:23 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Harus Dihukum Mati

Pengacara keluarga Brigadir J sebut Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu belum sesuai dengan harapan publik, pun Keluarga Brigadir J.

Karena selama ini, kata Martin, masyarakat, dan juga Keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati. “Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo ini, keluarga korban tidak merasa puas, dan kecewa. Karena seharusnya jaksa penuntut umum lebih maksimal dalam penuntutan,” ujar Martin saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Martin menilai, analisa hukum dalam tuntutan JPU itu, meyakinkan hakim tentang terpenuhinalya bukti-bukti, maupun unsur-unsur dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal tersebut, menjadi dakwaan utama bagi JPU dalam penuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Pasal tersebut terkait pembunuhan berencana, yang memberikan ancaman hukuman mati.

Tak cuma itu, kata Martin, JPU dalam uraian tuntutannya, pun meyakinkan majelis hakim tentang terbuktinya perbuatan pidana lain yang dilakukan Ferd Sambo. Yaitu terkait dakwaan kedua primer Pasal 49 dan Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kata Martin, dalam kesimpulannya, JPU juga meyakinkan majelis hakim tentang peran Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Pun juga aktor utama dalam upaya memanipulasi kematian di Duren Tiga 46 itu.

Sebab itu, kata Martin, semestinya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal, berupa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Yang kami sependapat itu, adalah kesimpulan hukumnya. Tetapi bukan terkait tuntutannya yang seumur hidup. Seharusnya dituntut lebih maksimal atas perbuatan terdakwa yang menjadi aktor utama, dan pelaku utama dalam hilangnya nyawa korban (Brigadir J),” ujar Martin.

Meskipun begitu, kata Martin, Keluarga Brigadir J, pun juga para pendamping hukumnya, berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih maksimal terhadap Ferdy Sambo.

“Kami sangat berharap nantinya majelis hakim, dapat memberikan vonis dan hukuman yang lebih maksimal dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ujar Martin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement