REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengungkapkan, viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang mengajukan dispensasi kawin (Diska) karena hamil duluan merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, sepanjang 2022 terdapat 15.212 putusan kasus dispensasi nikah.
"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Dari 15.212 putusan Diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," kata Erna, Selasa (17/1/2023).
Erna melanjutkan, untuk 20 persen sisanya disebabkan berbagai faktor. Misalnya, perjodohan karena faktor ekonomi. Namun, menurut dia, viralnya kasus di Ponorogo bisa menyadarkan masyarakat Jatim bahwa kasus pernikahan anak atau pernikahan dini masih sangat tinggi.
Padahal, lanjut Erna, pemerintah memiliki program prioritas yaitu percepatan penurunan angka stunting. Dimana ditargetkan pada 2024, angka stunting di Indonesia bisa turun ke angka 14 persen.
"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, sambung Erna, diperlukan keterlibatan semua pihak. BKKBN diakuinya telah memiliki strategi penurunan stunting dan pembentukan keluarga berkualitas dengan sasaran mulai dari remaja.
"Kami memiliki program GenRe atau Generasi Berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja untuk sosialiasi Kesehatan Reproduksi atau Kespro," kata dia.
Erna melanjutkan, pada 2023, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur akan membentuk Duta GenRe hingga tingkat desa. Selama ini, Duta GenRe baru ada di tingkat kabupaten atau kota. Saat ini, lanjut Erna, di Jawa Timur sudah ada 8.501 Duta GenRe desa.
"Tugas para Duta GenRe ini selain melakukan sosialisasi juga bisa melakukan konseling, " ujarnya. Erna berharap, para remaja akan lebih terbuka saat melakukan konseling kepada teman sebaya daripada ke orang tua.