REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pedagang kaki lima (PKL) dilaporkan kembali bermunculan di ruas Jalan Perniagaan dan Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi pun kembali melakukan penertiban.
Penertiban PKL yang dilakukan pada Selasa (17/1/2023) melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta personel Polri dan TNI. “Kami melakukan penertiban PKL yang kembali berjualan di Jalan Perniagaan dan Jalan Harun Kabir,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Selasa.
Ayi mengatakan, penertiban menyasar PKL yang berjualan di trotoar, juga yang menggunakan roda dorong. Menurut dia, upaya penertiban PKL diprakarsai oleh PT Fortunindo, yang merupakan pengembang Pasar Pelita, serta pihak Kecamatan Citamiang. Ia mengatakan, PKL yang berjualan di Jalan Perniagaan dan Harun Kabir ini diminta pindah ke Pasar Pelita.
Pada 2022, berdasarkan data Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, upaya penertiban atau normalisasi dilakukan di tujuh ruas jalan. Mencakup ruas Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar/Porpakis, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Harun Kabir.
Menurut Ayi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban PKL di ruas Jalan Perniagaan dan Harun Kabir. Ia mengatakan, petugas akan berupaya secara persuasif mengarahkan PKL agar berpindah ke area Pasar Pelita.
Di Pasar Pelita disebut sudah disiapkan tempat berjualan, baik yang gratis ataupun sewa. “Kami mengharapkan para pedagang tidak lagi berjualan di trotoar atau di badan jalan karena trotoar peruntukannya untuk pejalan kaki,” kata Ayi.