REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat melarang penjualan chiki ngebul atau yang dikenal chikbul karena telah ditemukan anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut.
"Untuk di Kuningan saya akan larang, mohon maaf kepada siapa pun juga untuk tidak menjual atau menjajakan dagangan chiki ngebul," kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Selasa (17/1/2023).
Acep mengatakan akan memberikan tiga kali peringatan kepada kepada para pedagang chiki ngebul. Jika masih melanggar, maka para pedagang tersebut akan diamankan.
Menurutnya, tindakan pelarangan penjualan chiki ngebul itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat mengingat efek yang ditimbulkan dari jajanan tersebut cukup fatal. Sehingga lanjut Acep, perlu ada tindakan nyata agar para pedagang tidak lagi menjual dagangannya dan berganti berjualan jajanan lain yang aman.
"Saya akan ingatkan, jika satu kali (masih berjualan), dua kali, tiga kali, mohon maaf akan kami amankan," ujarnya.
Acep juga mengimbau masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan tidak membeli dan mengonsumsi chiki ngebul karena mempunyai efek serius. "Kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi jajanan itu, jaga anak-anak agar tidak menjadi korban jajanan tersebut," katanya.
Acep menambahkan asap yang keluar dari chiki tersebut merupakan rekayasa para pedagang agar barang dagangannya terlihat menarik. "Itu kan hanya sekadar rekayasa, untuk menarik pembeli, saya rasa jangan berlebihan," ujarnya.