Selasa 17 Jan 2023 19:02 WIB

Kuningan Larang Penjualan Chiki Ngebul

Pedagang chiki ngebul akan diamankan jika masih melanggar.

Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul) di Jalan Dr Ir Sukarno, Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit di Indonesia untuk mewaspadai jika ada temuan kasus keracunan jajanan cikbul yang menggunakan nitrogen cair. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan pelaporan kasus peningkatan korban keracunan cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat. Kuningan Larang Penjualan Chiki Ngebul
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul) di Jalan Dr Ir Sukarno, Sumur Bandung, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pihak, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit di Indonesia untuk mewaspadai jika ada temuan kasus keracunan jajanan cikbul yang menggunakan nitrogen cair. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan pelaporan kasus peningkatan korban keracunan cikbul nitrogen cair di Provinsi Jawa Barat. Kuningan Larang Penjualan Chiki Ngebul

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat melarang penjualan chiki ngebul atau yang dikenal chikbul karena telah ditemukan anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut.

"Untuk di Kuningan saya akan larang, mohon maaf kepada siapa pun juga untuk tidak menjual atau menjajakan dagangan chiki ngebul," kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Acep mengatakan akan memberikan tiga kali peringatan kepada kepada para pedagang chiki ngebul. Jika masih melanggar, maka para pedagang tersebut akan diamankan.

Menurutnya, tindakan pelarangan penjualan chiki ngebul itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat mengingat efek yang ditimbulkan dari jajanan tersebut cukup fatal. Sehingga lanjut Acep, perlu ada tindakan nyata agar para pedagang tidak lagi menjual dagangannya dan berganti berjualan jajanan lain yang aman.

"Saya akan ingatkan, jika satu kali (masih berjualan), dua kali, tiga kali, mohon maaf akan kami amankan," ujarnya.

Acep juga mengimbau masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan tidak membeli dan mengonsumsi chiki ngebul karena mempunyai efek serius. "Kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi jajanan itu, jaga anak-anak agar tidak menjadi korban jajanan tersebut," katanya.

Acep menambahkan asap yang keluar dari chiki tersebut merupakan rekayasa para pedagang agar barang dagangannya terlihat menarik. "Itu kan hanya sekadar rekayasa, untuk menarik pembeli, saya rasa jangan berlebihan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement