Rabu 18 Jan 2023 01:31 WIB

Bandara Samarinda Buka Penerbangan Perintis Bersubsidi

Penerbangan bersubsidi ini perdana dibuka sejak 4 Januari 2023.

Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda telah membuka pelayanan penerbangan perintis bersubsidi dari Samarinda ke beberapa kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda telah membuka pelayanan penerbangan perintis bersubsidi dari Samarinda ke beberapa kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda telah membuka pelayanan penerbangan perintis bersubsidi dari Samarinda ke beberapa kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami sudah membuka pelayanan penerbangan perintis dengan tarif bersubsidi untuk beberapa wilayah domestik di Kaltim dengan menggunakan maskapai Susi Air," ujar Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU APT Pranoto Dwi Muji di Samarinda, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, untuk penerbangan menggunakan maskapai perintis Susi Air mendapatkan subsidi berkisar antara Rp247.000 sampai dengan Rp 485.560. Lanjutnya, penerbangan perdana dibuka sejak 4 Januari 2023 lalu.

Adapun rute penerbangan yang tersedia antara lain Samarinda, Long Apung, Datah Dawai, Melak, Muara Wahau, Maratua, dan Kalimarau.

"Jadwal penerbangan dari Senin sampai Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 WITA sampai 14.00 WITA," sebut Dwi Muji.

Diterangkannya, cara pemesanan tiket pesawat bisa langsung beli di Bandara APT Pranoto di utamakan untuk penumpang yang datang langsung ke bandara, kecuali jika ada sisa slot kosong maka bisa beli secara online/daring melalui kontak pusat pelayanan.

Dikemukakannya, semua masyarakat boleh dan bisa memanfaatkan pelayanan penerbangan bersubsidi dengan syarat jangan telat datang tiga jam sebelum keberangkatan. "Arus perjalanan penumpang untuk tiket bersubsidi sebanyak enam rute, untuk syarat terbang, tetap mengikut aturan Kemenhub," ucapnya.

Terus dikatakannya, dalam peraturan Kemenhub adalah penumpang domestik usia di bawah enam tahun juga mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi. Namun wajib terbang bersama orang lain yang memenuhi persyaratan.

"Jika anak lima tahun yang belum vaksin boleh terbang yang penting dalam keadaan sehat meskipun tanpa antigen," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement