Rabu 18 Jan 2023 04:12 WIB

Simpulan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J yang Dinilai Inkonsisten

Perselingkuhan menjadi simpulan jaksa dalam tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J.

Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) inkonsisten dalam menyimpulkan perselingkuhan sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, JPU menjadikan motif perselingkuhan tersebut dalam uraian penuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), namun tak menjelaskan tentang cerita tersebut pada saat mengurai kesimpulan hukum dalam penuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga

“Justru itu (motif perselingkuhan) yang kami pertanyakan. Saya pikir itu adalah salah satu yang janggal bagi kami dalam tuntutan JPU. JPU kemarin (dalam penuntutan terdakwa Kuat Maruf) ada menyampaikan soal motif. Tetapi hari ini (tuntutan terhadap Ferdy Sambo), motif itu tidak disampaikan,” terang Rasamala saat ditemui usai sidang penuntutan terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala menerangkan, atas tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo itu sah-sah saja. Karena dikatakan dia, putusan final ada di tangan majelis hakim sebagai pengadil.