REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) inkonsisten dalam menyimpulkan perselingkuhan sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, JPU menjadikan motif perselingkuhan tersebut dalam uraian penuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), namun tak menjelaskan tentang cerita tersebut pada saat mengurai kesimpulan hukum dalam penuntutan terhadap Ferdy Sambo.
“Justru itu (motif perselingkuhan) yang kami pertanyakan. Saya pikir itu adalah salah satu yang janggal bagi kami dalam tuntutan JPU. JPU kemarin (dalam penuntutan terdakwa Kuat Maruf) ada menyampaikan soal motif. Tetapi hari ini (tuntutan terhadap Ferdy Sambo), motif itu tidak disampaikan,” terang Rasamala saat ditemui usai sidang penuntutan terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala menerangkan, atas tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo itu sah-sah saja. Karena dikatakan dia, putusan final ada di tangan majelis hakim sebagai pengadil.