REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1). Dengan Jokowi, Budiman mengaku membahas masalah yang dihadapi oleh para kepala desa dalam aksi unjuk rasa hari ini.
“Tadi bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui,” kata Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengaku selama ini telah banyak membantu mengurus masalah desa. Meskipun tidak mewakili para kepala desa yang berunjuk rasa, namun ia juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa dan perangkat desa kepada Presiden. Dalam tuntutannya, para kepala desa tersebut meminta agar ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa.
Budiman menjelaskan, berdasarkan UU Desa Nomor 6/2014 disebutkan bahwa kepala desa maksimal bisa menjabat hingga 18 tahun. Namun dari temuan di lapangan, aturan tersebut dinilai boros dan menimbulkan masalah sosial.
“Karena kalau kita pilihah kepala desa kan dengan tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu engga selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun engga cukup untuk membangun desa,” ujarnya.
Sementara setelah masa jabatan selesai, maka harus diselenggarakan pemilihan kepala desa kembali. Sehingga fokus kepala desa untuk membangun desa pun tidak maksimal.
“Sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2 atau 3 tahun. Sementara 3 atau 4 tahun habis untuk berkelahi. Nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periodesasinya. Bisa kali dua atau terserah lah ya. Tapi jabatannya engga 6 tahun periodesasinya,” jelas Budiman.
Menurut Budiman, Presiden Jokowi pun sepakat dengan tuntutan tersebut. Tuntutan para kepala desa itu dinilai masuk akal mengingat dinamika di desa yang berbeda dengan perkotaan.
“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” kata dia.