REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka mengungkap pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Timur semakin marak sejak penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai pengganti tilang manual.
Bahkan, lanjut Oka, pada Senin (16/1) petugas Satlantas mendapatkan perlawanan dari seorang sopir angkot yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan TB Simatupang dekat persimpangan lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Mobil angkot nomor 19 berwarna merah yang datang dari arah Rindam, Condet, Jakarta Timur, memaksakan diri untuk menerobos lampu merah," kata Oka di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Imbauan dari petugas satlantas yang berada di lokasi tidak dihiraukan sopir angkot tersebut. Bahkan, dirinya sempat mau ditabrak oleh sopir angkot tersebut.
"Setelah saya tegur, yang bersangkutan malah pura-pura tidak melihat petugas. Diingatkan kembali malah memaksakan untuk jalan terus dan hendak menabrak saya, karena ada anggota yang merekam videonya, dia langsung berbelok ke kiri ke arah Kramat Jati," ujarnya.
Dihentikannya pemberlakuan tilang manual, kata Oka, menjadikan petugas di lapangan kini sudah tidak dihiraukan lagi oleh para pelanggar lalu lintas. Bahkan, banyak sopir angkutan umum yang berkendara secara ugal-ugalan di wilayah Pasar Rebo.
"Memang di wilayah Pasar Rebo, pengemudi-pengemudi angkotnya luar biasa bandel," ucapnya.
Dia menambahkan, kasus seperti itu tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Ciracas, melainkan juga terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo.