Rabu 18 Jan 2023 00:11 WIB

Hamil 'Kecelakaan' Jadi Penyebab Utama Dispensasi Nikah di Tangerang

Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi hamil kecelakaan. Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil.
Foto: Photo by freestocks from Pexels
Ilustrasi hamil kecelakaan. Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pengadilan Agama Tangerang mencatat ada sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Puluhan pemohon dispensasi nikah tersebut didominasi oleh pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

“Data pengajuan dispensasi nikah di 2022 ada 86 perkara, lalu yang dikabulkan sebanyak 72 perkara, sementara 14 perkara ada yang dicabut dan digugurkan,” kata Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin saat ditemui Republika di Kantor Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Badruddin mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi nikah lantaran para pemohon sudah melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya pihak perempuan hamil di luar nikah.

Faktor selanjutnya yakni lantaran faktor pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan hingga merisaukan pihak orang tua dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.