REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pengadilan Agama Tangerang mencatat ada sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Puluhan pemohon dispensasi nikah tersebut didominasi oleh pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.
“Data pengajuan dispensasi nikah di 2022 ada 86 perkara, lalu yang dikabulkan sebanyak 72 perkara, sementara 14 perkara ada yang dicabut dan digugurkan,” kata Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin saat ditemui Republika di Kantor Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (17/1/2023).
Badruddin mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi nikah lantaran para pemohon sudah melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya pihak perempuan hamil di luar nikah.
Faktor selanjutnya yakni lantaran faktor pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan hingga merisaukan pihak orang tua dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.