Rabu 18 Jan 2023 00:11 WIB

Hamil 'Kecelakaan' Jadi Penyebab Utama Dispensasi Nikah di Tangerang

Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi hamil kecelakaan. Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil.
Foto: Photo by freestocks from Pexels
Ilustrasi hamil kecelakaan. Pengadilan Agama Tangerang mencatat sebagian besar dari dispensasi nikah karena hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pengadilan Agama Tangerang mencatat ada sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Puluhan pemohon dispensasi nikah tersebut didominasi oleh pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

“Data pengajuan dispensasi nikah di 2022 ada 86 perkara, lalu yang dikabulkan sebanyak 72 perkara, sementara 14 perkara ada yang dicabut dan digugurkan,” kata Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin saat ditemui Republika di Kantor Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Badruddin mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi nikah lantaran para pemohon sudah melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya pihak perempuan hamil di luar nikah.

Faktor selanjutnya yakni lantaran faktor pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan hingga merisaukan pihak orang tua dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orang tua yang punya rasa tanggung jawab terhadap anak-anak mereka yang terlalu lengket setiap hari ketemu, sehingga khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Menurut data statistik, jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan dua tahun belakangan. Tercatat pada 2021 angkanya sebanyak 101 perkara, sementara pada 2020 sebanyak 131 perkara.  

Namun, data yang sama mencatat, jumlah pengajuan dispensasi nikah pada 2020 merupakan yang terbanyak. Sebelum tahun tersebut, angkanya masih satu digit, perinciannya pada 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 sebanyak 19 perkara, lalu pada 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 sebanyak 37 perkara.

Badruddin menyebut, peningkatan yang drastis pada 2020 diantara penyebabnya lantaran adanya amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Dalam UU sebelumnya laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk menikah, sementara pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Sehingga mau tidak mau masyarakat yang belum mencapai usia tersebut ketika mau menikah harus minta dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang. 

“Penyebab karena perubahan UU, begitu muncul UU itu rata-rata yang mengajukan permohonan dispensasi di usia 17 atau 18 tahun, otomatis naik. Setelah itu stabil, masyarakat sudah ada pengetahuan, ternyata menurun lagi di 2021 dan 2022. Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement