REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama mencatat, angka perceraian di Kota Bandung yang ditangani mencapai 7.365 perkara di tahun 2022. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapai 7.075 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Kota Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut berada di urutan pertama penyebab utama perceraian dengan 3.433 perkara. Pada urut kedua faktor ekonomi menjadi alasan perceraian sebanyak 1.407 perkara. "Tahun 2022, 7.365 perkara," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, angka perceraian akibat masalah judi online pada tahun 2022 sebanyak 18 perkara. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 10 perkara.
"Penyebab perceraian karena perjudian meningkat dari tahun 2021," katanya.
Dia melanjutkan, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan warga bermain judi dan akhirnya menyebabkan perselisihan di keluarga. Judi yang dimainkan yaitu judi online maupun judi sepak bola.
"Tadinya untuk nafkah keluarga dipakai untuk perjudian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencatat pemohon yang mengajukan dispensasi nikah atau nikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2022 mencapai 201 kasus. Mayoritas pemohon mengajukan dispensasi nikah karena alasan hamil duluan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Samsul Zakaria mengatakan alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah bermacam-macam. Namun, mayoritas karena pemohon dari perempuan berusia 15 hingga 18 tahun sudah hamil duluan.
"Memang paling dominan diakui karena perempuannya sudah hamil duluan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).