REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah makanan ultraproses sudah cukup lama jadi bahasan di ranah ilmu nutrisi. Namun, belakangan istilah itu kembali mengemuka setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berpesan untuk tidak memberikan makanan ultraproses kepada bayi.
Pesan demikian disampaikan Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia secara virtual, Selasa (17/1/2023). Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan contoh makanan ultraproses, yakni biskuit dan bubur instan. Nyatanya, banyak produk makanan sehari-hari yang termasuk dalam kategori makanan ultraproses.
Dikutip dari laman The Conversation, Rabu (18/1/2023), pakar nutrisi Richard Hoffman menjelaskan definisi makanan ultraproses. Dia mengatakan, makanan ultraproses adalah racikan dari berbagai bahan industri (seperti pengemulsi, pengental, dan perasa buatan) yang diolah menjadi produk makanan melalui serangkaian proses di pabrik.
Minuman manis dan beragam produk sereal sarapan termasuk makanan ultraproses. Begitu pula produk inovasi seperti burger dengan embel-embel "berbasis nabati", sebab biasanya terbuat dari isolat protein dan bahan kimia lainnya untuk membuat produk memiliki rasa lebih enak.