Polisi Banyumas Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Berbahaya
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memperlihatkan barang bukti pil tramadol saat ekspos penangkapan pelaku penyalahgunaan obat terlarang (ilustrasi) | Foto: Antara/Asep Fathulrahman
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Jajaran Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.
"Pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, petugas Polsek Jatilawang mendapat informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya, Jatilawang," ungkap kasat narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23 tahun) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas, dan AT (20 tahun) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang.
"Saat penggeledahan, dari pelaku AT kami amankan delapan butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer, sedangkan pelaku L kami amankan lima strip Tramadol," katanya.
Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.