Rabu 18 Jan 2023 13:13 WIB

Satpol PP Muba Lakukan Razia Kendaraan Dinas tidak Pasang Stiker

Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan kendaraan dinas milik Pemkab Muba.

Red: Nora Azizah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol PP Muba) melakukan razia stiker di kendaraan dinas dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (18/1/2022).
Foto: Dok. Pemkab Muba
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol PP Muba) melakukan razia stiker di kendaraan dinas dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (18/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol PP Muba) melakukan razia stiker di kendaraan dinas dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (18/1/2022). Hal ini berkaitan dengan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.

"Jadi kami dari Satpol PP sudah dibentuk sebanyak lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba, dengan tujuan melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022," ujar Kasatpol PP Muba Erdian Syahri, SSos, MSi, melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama, saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba, dikutip Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Indita mengatakan, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini dilakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba H Musni Wijaya, SSos, MSi, bahwasannya di kasih kelonggaran batas waktu sejak per tanggal 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba. Pihaknya memberikan waktu hingga besok bagi seluruh OPD.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati, SPd, MT, mengatakan, sesuai intruksi Pj Bupati Muba H Apriyadi bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba untuk di Dinas Kominfo sendiri sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023 yang lalu. Hal itu sesuai surat edaran Bupati bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, oleh karena itu Dinkominfo Muba sduah melaksanakannya.

"Alhamdullilah pada dinas kita sudah melaksanakan penempelan stiker Logo Pemkab Muba sesuai intruksi Pj Bupati Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, secara bertahap sudah kita lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," ucapnya.

"Dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement