Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana ruang sidang saat sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
sumber : Thoudy Badai/ Republika
Advertisement