Rabu 18 Jan 2023 13:45 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menilai, Putri turut serta terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi (PC) selama delapan tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya meyakinkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang isteri dari terdakwa Ferd Sambo itu, yang melakukan tindak pidana berat seperti dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Jaksa mengatakan, Putri turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). “Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim, menyatakan: terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana, penjara selama delapan tahun,” kata JPU lagi.

Jaksa menerangkan, hukuman delapan tahun penjara tersebut, dipotong dengan masa penahanan. Namun, dikatakan jaksa dalam tuntutannya itu, juga meminta majelis hakim tetap melakukan penahanan sepanjang vonis belum dijatuhkan. 

 

photo
Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Republika/Thoudy Badai)

 

Hukuman delapan tahun penjara dalam tuntutan tersebut, setelah jaksa mempertimbangkan pemberatan, maupun argmentasi yang meringankan bagi Putri. Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan bagi Putri, adalah perbuatannya yang telah turut serta merampas nyawa Brigadir J.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dalam pertimbangan pemberatan tuntutannya. 

Hal lainnya, dikatakan jaksa, Putri yang selama ini di persidangan, memberikan keterangan, dan kesaksian yang membingungkan, dan berbelit-belit. “Dan terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” begitu sambung jaksa.

Adapun yang meringankan bagi Putri, dikatakan jaksa, melihat ibu 49 tahun itu, belum pernah berurusan dengan masalah, maupun dihukum. Pun juga tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya. Juga, dikatakan jaksa, hal yang meringankan Putri dalam penuntutan, melihat ibu dari tiga anak, dan ibu asuh dari satu putra adopsi itu, berprilaku santun selama menjalani persidangan. 

“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sopan selama di persidangan,” begitu terang jaksa.

Tuntutan terhadap Putri ini lebih ringan dari yang dimintakan jaksa kepada majelis hakim terhadap Sambo. JPU, dalam penuntutan Sambo, Selasa (17/1) meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Sehari sebelumnya, Senin (16/1) JPU menuntut dua terdakwa, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Maruf (KM) masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), JPU akan membacakan tuntutan pada Rabu (18/1) sore.

Majelis hakim memberikan waktu bagi Putri untuk melakukan pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santoso setelah mendengarkan tuntutan jaksa meminta kepada tim kuasa hukum, dan Putri untuk menyiapkan memori pledoi yang akan dibacakan pada sidang Rabu (25/1) mendatang. “Silakan untuk terdakwa (Putri) dan penasehat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Dan kami (majelis hakim) memberikan waktu satu pekan,” kata hakim Wahu.

Pengacara Arman Hanis di persidangan menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. Kata dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan dua pledoi. 

“Untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan nota pembelaan pribadi (Putri), maupun pledoi dari penasehat hukum,” begitu terang Arman. 

Majelis hakim, pun mengabulkan penyampaian dua nota pembelaan tersebut, dengan catatan tetap dibacakan sesuai jadwal persidangan, pada Rabu (25/1) mendatang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement