Gelar Uji Publik, KPU DIY Sampaikan Rancangan Dapil Pemilu 2024
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat diwawancarai pers. | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam uji publik tersebut, KPU menyampaikan dua rancangannya.
"KPU DIY sesuai perintah dari KPU RI diminta untuk melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan ini kita mengundang partai politik, seluruh partai politik 18, akademisi, NGO, dan teman-teman media untuk meminta masukan dan tanggapan terhadap rancangan yang sudah kami susun ada dua rancangan dapil, setelah kami pelajari setelah kami analisa kemudian dua rancangan ini yang kita serahkan ke teman-teman partai untuk mendapatkan tanggapan," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Rabu (18/1/2023)
Rancangan pertama, jumlah dapilnya sama dengan jumlah dapil seperti Pemilu 2019 lalu yang berjumlah tujuh dapil. Tujuh dapil tersebut antara lain Kota Yogyakarta satu dapil (enam kursi), Kabupaten Bantul dua dapil (14 kursi), Kabupaten Sleman dua dapil (16 kursi), Kabupaten Kulonprogo satu dapil (tujuh kursi), dan Kabupaten Gunungkidul satu dapil (12 kursi). Total alokasi kursi untuk anggota DPRD Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi.
Sementara itu rancangan kedua, jumlah dapil yang diusulkan sebanyak delapan dapil. Rinciannya, Kota Yogyakarta satu dapil (enam kursi), Kabupaten Bantul dua dapil (14 kursi), Kabupaten Kulonprogo satu dapil (tujuh kursi), Kabupaten Sleman dua dapil (16 kursi), dan Kabupaten Gunungkidul dua dapil (12 kursi). Total alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi.
"Rancangan kedua kami mencoba memecah Gunungkidul. Gunungkidul itu kalau kursi kan antara 3-12, kami melihat 12 kursi itu kan maksimal kemudian wilayah Gunungkidul sangat luas, kemudian kalau kita liat prinsip-prinsip pendapilan itu maka kita coba untuk membagi dapil Gunungkidul menjadi dua dapil," kata dia.
Karena kursinya ada 12, maka dibagi tujuh kursi, yang satunya lima kursi. "Itu representatif ya, karena untuk Gunungkidul dipecah aja kita ada dua rancangan ya, kemudian setelah kita analisa kita tawarkan kepada publik yang ini," imbuhnya.
Setelah mendengar masukan dari para stakeholder dan partai politik, selanjutnya KPU akan menyampaikan masukan tersebut ke KPU RI. Hamdan mengatakan KPU provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
"Hari ini kan kita menjaring aspirasi banyak pihak termasuk parpol ada yang parpol yang baru yang mereka nanti akan berkepentingan dapil yang 2024. Sekali lagi karena ini ada perintah untuk uji publik apapun hasilnya itu nanti dilaporan kepada KPU," ujarnya.
Sejumlah perwakilan partai politik menyampaikan aspirasinya dalam uji publik yang digelar di Eastparc Hotel, Sleman, Rabu. PKB misalnya yang sepakat agar Gunungkidul dibagi menjadi dua dapil.
"Tadi saya menyampaikan di forum bahwa setelah melalui kajian di kami, kami cenderung mengusulkan untuk di dapil Gunungkidul itu menjadi dua," kata Ketua DPW PKB DIY, Agus Sulistiyono.
Agus mengatakan, pertimbangannya, wilayah Kabupaten Gunungkidul sangatlah luas. Di samping wilayahnya yang luas, wilayah Gunungkidul juga merupakan wilayah pegunungan.
"Dengan jadi dua dapil itu para wakil rakyat yang berangkat dari dapil Gunungkidul akan lebih deket mobilisasinya, lebih mudah karena memang geografis di Gunung Kidul disamping luas dan daerahnya pegunungan dan sebagainya. Maka kami dengan pertimbangan ke wilayah geografis yang sangat luas itu kami usul di Gunungkidul bisa menjadi dua dapil," ujarnya.
Sementara itu mayoritas partai politik seperti Partai Golkar, PDIP, Nasdem, PKS, mendukung tidak adanya perubahan dapil dan alokasi kursi.