Rabu 18 Jan 2023 15:56 WIB

Hal yang Ringankan Tuntutan, Jaksa: Putri Sopan di Persidangan

Jaksa menuntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosodi PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.