Akhir Januari 2023, Polres Boyolali Kembali Terapkan Tilang Manual
Red: Yusuf Assidiq
Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil (ilustrasi) | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jawa Tengah, bakal memberlakukan kembali tilang manual pada akhir Januari 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di daerah itu.
"Kami memberlakukan tilang manual kembali untuk menindaklanjuti perintah Direktur Lantas Polda Jateng guna menindak para pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, di Boyolali, Rabu (18/1/2023).
Herdi menyampaikan bahwa tilang manual dinilai masyarakat lebih efektif untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas.
Dijelaskan tilang manual diberlakukan sebagai bentuk respons atas keinginan dari masyarakat. Hal ini disebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan semakin menurunnya kepatuhan pengendara berlalu lintas di jalan.
"Salah satu penyebab laka lantas dimulai dari adanya pelanggaran lalu lintas. Angka laka lantas di Boyolali pada 2021 mencapai 838 kasus kejadian dibanding 2022 meningkat menjadi 1.257 kasus. Angka laka lantas awal Januari ini, mencapai 64 kasus kejadian," katanya.
Menurut dia, Satlantas Polres Boyolali sebenarnya sudah menjalankan tilang elektronik atau ETLE, termasuk tilang menggunakan drone. Namun, masyarakat ingin meminta kembali pemberlakuan tilang manual karena dilihat angka kecelakaan cukup tinggi.
Selain itu, angka kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menurun, terutama kepatuhan menggunakan safety pribadi, seperti bel, pakai helm, dan sebagainya.
Menurut dia, pelanggaran kasat mata lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti kendaraan knalpot brong sehingga jika ditilang melalui elektronik kurang maksimal. "Hal ini, penting memadukan antara tilang elektronik dan tilang manual," ujar dia.
Satlantas kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kendaraan yang menjadi sasaran tilang manual, antara lain pelanggaran kasat mata, seperti knalpot brong, kendaraan over dimensi, kendaraan muatan berlebih, termasuk kendaraan tidak berpelat nomor, dan pelanggaran lainnya.