Rabu 18 Jan 2023 17:02 WIB

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ayah Brigadir J Kecewa

Ayah Brigadir J kecewa dengan jumlah tuntutan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat. Ayah Brigadir J kecewa dengan jumlah tuntutan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat. Ayah Brigadir J kecewa dengan jumlah tuntutan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu. "Capek bahasnya lagi, suka merekalah," katanya.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1). Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, pada hari ini (Rabu) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman yangsama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement