Rabu 18 Jan 2023 17:20 WIB

Utang Lantaran Kalah Judi Online, OB di Bandung Rampok Duit Perusahaan

Office boy (OB) itu dituding merekayasa kejadian perampokan duit Rp 150 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).
Foto: Istimewa
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi mengungkap kasus perampokan duit salah satu perusahaan pabrik rokok di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap warga berinisial TS, yang merupakan office boy (OB) di perusahaan rokok tersebut.

Tersangka TS diduga melakukan rekayasa seolah-olah tempatnya bekerja disatroni rampok, yang mengambil duit Rp 150 juta. Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, polisi menerima laporan terjadi perampokan duit yang tersimpan dalam lemari besi di pabrik rokok pada 9 Januari lalu.

Security melaporkan kepada pimpinan, terus melaporkan ke polres, ada perampokan di dalam lemari besi itu sebanyak Rp 150 juta, dengan cara mencongkel pintu, dan CCTV juga mati,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung, Rabu (18/1/2023).

Menerima laporan itu, Kapolresta mengatakan, jajarannya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, mengarah kepada TS yang merupakan OB di perusahaan tersebut. “Kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy di perusahaan tersebut. Seolah-olah terjadi perampokan, di mana kerugian Rp 150 juta,” kata dia.

Menurut Kapolresta, tersangka mengambil uang perusahaan Rp 150 juta secara bertahap, yaitu pada 8 Januari sebesar Rp 65 juta dan pada 9 Januari Rp 85 juta. Tersangka disebut mengetahui kunci lemari besi dan letak kamera CCTV. “Hasil pemeriksaan, tersangka orang dalam, karyawan. Sengaja pintunya dirusak, seolah-olah dilakukan pencongkelan dan tersangka melapor ke security ada pintu tercongkel, lalu ada uang hilang,” katanya.

Selain menangkap tersangka, Kapolresta mengatakan, polisi mengamankan duit Rp 85 juta dan barang bukti lainnya. Adapun uang Rp 65 juta diduga sudah digunakan tersangka. “Uang digunakan untuk membayar utang karena kalah judi online,” kata Kapolresta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement