Kamis 19 Jan 2023 05:11 WIB

Sosialisasikan KUHP Baru, Akademisi Sebut Pembaharuan Hukum yang Progresif

Akademisi pastikan KUHP baru perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dukung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MAHUPIKI mengadakan acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Mercure Pontianak City Center, Pontianak, Rabu (18/1/2023).Akademisi pastikan KUHP baru perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional
Foto: dok
Dukung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MAHUPIKI mengadakan acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Mercure Pontianak City Center, Pontianak, Rabu (18/1/2023).Akademisi pastikan KUHP baru perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dukung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MAHUPIKI mengadakan acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Mercure Pontianak City Center, Pontianak, Rabu (18/1/2023).

Kegiatan sosialisasi menampilkan narasumber dari kelompok akademisi, diantaranya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono, dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto. 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono memaparkan bahwa dalam tindak pidana yang ada didasarkan atas ketentuan dasar yang mendasari tindak pidana tersebut.

“kalo kita bicara terkait dengan buku II tentunya tidak bisa dilepaskan terkait buku I,” ucap prof Pujiyono. “tentunya ketika kita mengkritisi buku II mestinya terlebih dulu kita harus pahami terkait dengan buku I,” lanjutnya.