Kamis 19 Jan 2023 02:37 WIB

Legislator: Perppu Cipta Kerja Bertujuan Lindungi Negara

Legislator memahami Perppu Ciptaker untuk lindungi negafra dari sisi ekonomi.

Red: Bayu Hermawan
Rahmad Handoyo
Foto: dok istimewa
Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena bertujuan melindungi negara dari sisi ekonomi.

"Apa yang disampaikan pemerintah menjadikan alasan dikeluarkannya perppu itu bisa dipahami untuk melindungi negara, khususnya dari sisi ekonomi," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/1)

Baca Juga

Rahmad mengatakan saat ini situasi kondisi pandemi belum pulih 100 persen dandari sisi geopolitik kondisinya sedang tidak menguntungkan secara ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina yang berdampak luar biasa terhadap perekonomian dunia. Belum lagi, kata dia, pada 2023 dibayangi ancaman-ancaman resesi, inflasi, dan suku bunga yang tidak mudah diprediksi. Selain itu, ancaman kelangkaan pangan global perlu menjadi perhatian bagaimana dampaknya ke Indonesia.

"Saya kira itu menjadi salah satu alasan mengapa dikeluarkan Perppu seperti yang disampaikan pemerintah. Disadari bahwa Perppu ini sebenarnya subjektivitas pemerintah, subjektivitas presiden," katanya.