Kamis 19 Jan 2023 07:16 WIB

Kompolnas Kawal Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM di Bogor

Masih ada upaya lain yang terus dibahas dan akan dilakukan bersama penyidik Polresta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: Archive.indianexpress.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dinyatakan menang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, mengaku, akan terus mengawal penanganan kasus pemerkosaan ini.

Benny menegaskan, pengawalan ini juga dilakukan sebagai laporan pihaknya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait upaya penanganan kasus. “Kami dari kompolnas melakukan supervisi untuk tindak lanjut penanganan kasus. Dan kami sudah berdiskusi panjang lebar, dan nanti tindak lanjutnya kami akan kawal terus,” kata Benny di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Benny menjelaskan, sejauh ini, masih ada upaya lain yang terus dibahas dan akan dilakukan bersama penyidik Polresta Bogor Kota. Termasuk setelah PN Kota Bogor mengeluarkan pra peradilan bagi tiga tersangka.

“Itulah yang kita diskusikan tadi. Nanti, tindak lanjutnya apa yang akan kita lakukan,” imbuhnya.

Disinggung soal kemungkinan ada bukti baru, Benny masih belum membeberkan secara detail. Juga tentang seberapa jauh peluang kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikannya.

Benny pun menegaskan, apa yang sudah dibahas bersama Polresta Bogor Kota akan segera dilaporkan kepada Mahfud MD. “Itu (kemungkinan bukti baru) nggak usah dulu, itu nanti masih proses. Upaya yang akan kita lakukan sudah kita bahas. Tinggal nanti bagaimana hasilnya sama sama ikuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari kemungkinan adanya bukti baru. Ketika ditemukan bukti baru, tindakan penyelidikan akan kembali dilanjutkan.

“Ya kita buka lagi (kasusnya), buka lagi, tahapan-tahapannya. Kalaupun PN sudah kabulkan praperadilan ya kan berbeda. Jadi kalau ada bukti baru, bisa dibuka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka, kita selidiki lagi (kasusnya),” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement