REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya akan mencopot ketua rukun tetangga, rukun warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang terlibat pungutan liar (pungli). Cak Eri,sapaan akrabnya, mengingatkan seluruh ketua R-/RW dan LPMK terpilih untuk bekerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022.
"Bila tidak bekerja sesuai aturan dalam perwali itu maka ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya," katanya di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan agar ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Dia tak ingin terjadi pungli ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.
"Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot. Sama dengan kontrak kinerjanya ASN (aparatur sipil negara). Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?" ujarnya
Cak Eri menambahkan, apabila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan, warga bisa melaporkan hal tersebut. "Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Untuk itu, pihaknya segera mengumpulkan seluruh ketua RT-RW dan LPMK se-Surabaya yang baru untuk memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat. Selain itu, juga diberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki Pemkot Surabaya, mulai aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.
"Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT-RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat," kata Cak Eri.