Kamis 19 Jan 2023 09:11 WIB

Penyidik Temukan Motif Baru Pelaku Kasus Mutilasi Angela

Pelaku diketahui ingin menguasai harta milik korban Angela

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan penyidik telah menemukan motif baru mengenai kasus mutilasi di Tambun, Bekasi. Tersangka mutilasi M.Ecky Listiantho (34 tahun) berniat menguasai harta milik korbannya, Angela Hindriarti (54 tahun).

"Ada motif baru terkait misteri kematian angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban angela," ujar Hengki kepada awak media, Kamis (19/1).

Baca Juga

Karena itu, Hengki mengatakan, tersangka Ecky mengambilalih secara ilegal apartemen milik Angela yang berada kawasan Rasuna Said, Kuningan. Tak hanya apartemen, tersangka juga menguras isi ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.

"Menguras ATM milik korban juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban angela," ungkap Hengki.