Kamis 19 Jan 2023 10:02 WIB

Tunjukkan Lukisan Nabi Muhammad, Universitas Hamline Berhentikan Seorang Profesor

Erika Lopez Prater menunjukkan lukisan abad ke-14 yang menggambarkan Nabi Muhammad

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Universitas Hamline. Pada Januari 2023 kampus ini dihebohkan dengan adanya kegiatan islamfobia berupa dosen yang menunjukkan lukisan Nabi Muhammad SAW.
Foto: Youtube
Universitas Hamline. Pada Januari 2023 kampus ini dihebohkan dengan adanya kegiatan islamfobia berupa dosen yang menunjukkan lukisan Nabi Muhammad SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, ST PAUL -- Universitas Hamline di Kota St Paul, Minnesota, AS memilih tidak memperpanjang kontrak Ajun Profesor Erika Lopez Prater setelah seorang mahasiswa keberatan karena dia menunjukkan lukisan abad ke-14 yang menggambarkan Nabi Muhammad dalam pelajaran seni Islam. Mata kuliah seni Islam ini merupakan bagian dari Kursus seni global Lopez Prater.

Bagi umat Islam, penggambaran visual Nabi Muhammad dilarang keras dan dipandang sebagai pelanggaran agama.  Lopez Prater mengajaukan gugatan terhadap Universitas Hamline pada Selasa (17/1/2023) terkait pemecatannya. Pengacara Lopez Prater mengatakan, kliennya telah memberikan peringatan sebelum menunjukkan lukisan tersebut. Profesor itu juga telah menuliskannya dalam silabus dan mempersilahkan mahasiswa yang tidak nyaman dengan penggambaran tersebut untuk keluar ruangan.

Gugatan itu menuduh universitas menjadikan Lopez Prater diskriminasi agama dan pencemaran nama baik. Langkah universitas juga dapat merusak reputasi profesional dan pribadinya.

"Di antara hal-hal lain, Hamline, melalui administrasinya, menyebut tindakan Dr Lopez Prater sebagai 'Islamofobia yang tidak dapat disangkal'. Komentar seperti ini, yang sekarang telah diterbitkan dalam berita di seluruh dunia akan mengikuti Dr Lopez Prater sepanjang kariernya, sehingga berpotensi mengakibatkan ketidakmampuannya untuk mendapatkan posisi tetap di lembaga pendidikan tinggi mana pun," ujar pernyataan pengacara Lopez Prater, dilaporkan Aljazirah, Rabu (18/1/2023).