Kamis 19 Jan 2023 10:53 WIB

Pupuk Indonesia Siapkan 355.313 Ton Pupuk Subsidi untuk Aceh Hingga Jawa Tengah

Stok pupuk subsidi cukup untuk kebutuhan petani mulai dari Aceh hingga Jawa Tengah.

Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK.
Foto: Dok. PT Pupuk Indonesia
Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah bagian Indonesia Barat sebesar 355.313 ton atau setara 143 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah. Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK. 

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan, stok pupuk subsidi tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa pekan ke depan. Stok pupuk cukup, khususnya bagi petani yang berada di 15 provinsi, mulai dari Aceh hingga Jawa Tengah. 

Baca Juga

“Total stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian barat cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu ke depan. Stok pupuk urea yang mencapai 193.032 ton ini setara dengan 130 persen terhadap ketentuan stok minimum (148.605 ton) yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK yang sebesar 162.281 ton ini setara 163 persen dari ketentuan stok (99.457 ton),” kata Agus, dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/1/2023).

Agus menjelaskan, pendistribusian stok pupuk bersubsidi ini akan dibagi sesuai alokasi di masing-masing penjualan, seperti penjualan wilayah 1, yaitu Aceh sebesar 9.512 ton yang terdiri dari 4.082 ton urea dan 5.431 ton NPK. Kemudian, penjualan di Sumatera Utara sebesar 31.125 ton yang terdiri dari 20.251 ton urea dan 10.874 ton NPK, Sumatera Barat sebesar 18.218 ton yang terdiri dari 8.361 ton urea dan 9.364 ton NPK, Riau sebesar 15.374 ton yang terdiri dari 6.010 ton urea dan 9.364 ton NPK, dan Kepulauan Riau sebesar 23 ton NPK. 

Penjualan Wilayah 2, yakni Jambi sebesar 10.922 ton yang terdiri dari 2.536 ton urea dan 8.386 ton NPK, Bengkulu sebesar 7.594 ton yang terdiri dari 1.792 ton urea dan 5.802 ton NPK, Sumatera Selatan sebesar 23.105 ton yang terdiri dari 12.976 ton urea dan 10.128 ton NPK. Selanjutnya, di Bangka Belitung sebesar 5.859 ton yang terdiri dari 628 ton urea dan 5.231 ton NPK, dan Lampung sebesar 21.953 ton yang terdiri dari 11.717 ton urea dan 10.236 ton NPK. 

Penjualan wilayah 3A yaitu DKI Jakarta tidak terdapat stok, Banten sebesar 8.330 ton yang terdiri dari 6.454 ton urea dan 1.876 ton NPK, dan Jawa Barat sebesar 77.556 ton yang terdiri dari 45.256 ton urea dan 32.300 ton NPK. Selanjutnya, penjualan wilayah 3B yaitu DI Yogyakarta sebesar 6.485 ton yang terdiri dari 3.845 ton urea dan 2.640 ton NPK dan Jawa Tengah sebesar 119.258 ton yang terdiri dari 69.124 ton urea dan 50.134 ton NPK.  

 

photo
Jumlah stok pupuk subsidi per tanggal 17 Januari 2023 ini terdiri dari 193.032 ton pupuk jenis urea dan 162.281 ton pupuk jenis NPK. - (Dok. PT Pupuk Indonesia)
 

Sementara, dari sisi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi, Agus mengatakan bahwa di penjualan wilayah barat tercatat sebesar 126.713 ton per tanggal 17 Januari 2023, yang terdiri dari 80.019 ton urea, 46.694 ton NPK, dan 0 ton NPK khusus kakao. Jika dilihat dari masing-masing penjualan wilayah, maka untuk penjualan wilayah 1 realisasinya 1.758 ton yang terdiri dari 1.196 ton urea dan 562 ton NPK.  

Sedangkan penjualan wilayah 2 realisasinya 12.990 ton yang terdiri dari 9.214 ton urea dan 3.776 ton NPK. Selanjutnya, untuk  daerah penjualan wilayah 3A, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 66.066 ton yang terdiri dari 41.857 ton pupuk urea 24.209 ton NPK. Dan untuk penjualan wilayah 3B realisasinya 45.899 yang terdiri dari 27.752 ton Urea dan 18.147 ton NPK.  

Stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sementara, petani yang menerima, dikatakan Agus harus memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

“Perlu diketahui juga, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” tutup Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement