REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menggugurkan status tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Kendati demikian, polisi berkomitmen untuk tetap melanjutkan penyidikan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, Polresta Bogor Kota akan melanjutkan penyidikan karena pokok perkara belum pernah disidangkan. “Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan,” kata Bismo melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/1/2023).
Bismo mengatakan, saat ini, Propam Polda Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaan. “Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM pada 12 Januari 2023. Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario, mengatakan, pada 22 Desember 2022 ada pelimpahan perkara praperadilan dengan pemohon Zaka Pringga, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. “Tapi yang hadir kuasanya. Permohonan mereka itu pada pokoknya, termohonnya kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor,” kata Daniel.
Pada pokoknya isi permohonan itu ialah agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dan dinyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan penyidikan nomor 5.ppp/813b/III/res/1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya, permohonan ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim pada 1 Januari 2020.
“Penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang. Penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022,” jelasnya.
Kata dia, sidang tersebut berlangsung ada 6 kali. Hingga pada akhirnya, Kamis 12 Januari 2023, amar putusannya adalah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan sah surat penghentian penyidikan dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tersebut.
“Amar terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, terkait pertimbangannya silahkan boleh dilihat di direktorat putusan,” ucapnya.