Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga membeli tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pekerja melakukan bongkar muat gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pekerja beraktivitas di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SUKAJADI -- Bongkar muat tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).
PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina.
Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
sumber : Abdan Syakura/Republika
Advertisement