Kamis 19 Jan 2023 13:51 WIB

In Picture: Rencana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

Tidak bisa lagi melalui pengecer..

Rep: Abdan Syakura/Republika/ Red: Tahta Aidilla

Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga membeli tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja melakukan bongkar muat gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja beraktivitas di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SUKAJADI  --  Bongkar muat tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).

PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina.

Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

sumber : Abdan Syakura/Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement