REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak desakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merevisi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer (RE). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah sesuai dengan prinsip hukum dan pertimbangan keadilan.
Fadil meminta LPSK memahami penuntutan, dalam menemukan koridor hukum yang tepat untuk keadilan terhadap Richard. Pun Fadil mengatakan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi peringanan penuntutan dari LPSK untuk Richard sebagai justice collaborator (JC).
“Masalah LPSK meminta untuk kami melakukan revisi (tuntutan), peninjauan ulang penuntutan, itu tidak perlu kami lakukan. Kami (jaksa) tahu, kapan harus merevisi. Tetapi dalam kasus ini, tidak perlu ada revisi. Karena tuntutan jaksa itu sudah benar,” kata Fadil, di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard, pun kata Fadil terbilang wajar. Jika rekomendasi LPSK meminta peringanan penuntutan terhadap Richard, Fadil mengatakan, komparasi semestinya mengacu pada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.