Pemerintah Harus Penuhi Hak Anak Korban Pemerkosaan di Brebes

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yusuf Assidiq

Anggota DPD RI, Fahira Idris.
Anggota DPD RI, Fahira Idris. | Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah sempat viral, akhirnya enam terduga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Walaupun pelaku sudah tertangkap, namun hak korban yang juga sebagai seorang anak usia 15 tahun harus tetap dipenuhi oleh pemerintah.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini berakhir damai setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh setempat. Kendati telah diselesaikan secara damai, aparat penegak hukum tetap mengusut kasus tersebut.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Sikap aparat menurutnya sudah tepat, walau sudah ada perdamaian, tetapi kasus ini harus tetap diusut dan dibawa ke meja hijau.

"Semua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Selain itu, saat ini yang paling penting adalah negara hadir memastikan hak-hak korban pemerkosaan dan keluarga beserta saksi dipenuhi,” ujar Fahira.

Ia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat tiga hak korban kekerasan yang harus dipenuhi. Yaitu di antaranya, hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Hak Penanganan, mulai dari hak korban mendapatkan layanan pengaduan, kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis), rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum (bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum), pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Sedangkan Hak Pelindungan, lanjut Fahira, korban berhak mendapatkan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun Hak Pemulihan, korban berhak mendapat bantuan atau layanan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban," terangnya.

Selain itu, sambung Fahira Idris, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, korban juga harus mendapat perlindungan dari segala bentuk tuntutan pidana atau gugatan perdata. Terutama gugatan atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkannya.

"Harus juga dipastikan bahwa korban, keluarga, dan saksi mendapat perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan," imbuh dia.

Sementara hal lain yang juga sangat penting, menurut Fahira, adalah negara harus memastikan penyediaan fasilitas pendidikan bagi korban yang masih berada dalam masa studi. Bahkan dalam situasi tertentu, korban diberikan bantuan kebutuhan hidup dan pelayanan.

"Mulai dari layanan transportasi, kebutuhan konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman,” tegasnya.

Sebagai informasi, seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa enam pemuda pada Desember 2022. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan.

Terkait


Polres Brebes Dalami Inisiator Mediasi Kasus Perkosaan Anak

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark