Pembuang Bayi di Sewon Bantul Dijerat Pasal Penelantaran Anak

Red: Yusuf Assidiq

Bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).
Bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi). | Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjerat dengan pasal penelantaran anak terhadap WRL, pelaku pembuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan bahwa WRL, ibu dari bayi tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya pada akhir Desember 2022.

"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP," katanya.

Dijelaskan pada pasal 305 KUHP barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara. Pada pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian pada pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam pasal 305 dan pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," ujar dia.

Terhadap kasus tersebut, penyidik Polres telah melakukan olah TKP , membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WLR, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.

Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut, pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.

Ia mengatakan sesuai pemeriksaan baik tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.

"Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polisi Tangkap Penelantar Anak di Bali

Polisi: Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik Penyidikan

Kasus Bambang Pamungkas, Keterangan Pengadilan Agama Perkuat Dugaan Penelantaran Anak

Bayi Ditemukan Warga di Tasikmalaya, Kakinya Dimakan Anjing

Kondisi Balita yang Ditelantarkan di Sawah Mulai Membaik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark