Kamis 19 Jan 2023 15:39 WIB

'Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yoshua Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan'

Pengamat sebut vonis para terdakwa pembunuhan Yoshua bisa lebih ringan dari tuntutan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat sebut vonis para terdakwa pembunuhan Yoshua bisa lebih ringan dari tuntutan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamat sebut vonis para terdakwa pembunuhan Yoshua bisa lebih ringan dari tuntutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntut hukum atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sejak Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023). Tiga tuntutan telah dibacakan, yang ketiganya dianggap masih belum sesuai harapan masyarakat.

Sidang tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu, dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun, sementara Ferdy Sambo pada sidang Selasa (17/1/2023) dituntut hukuman seumur hidup dan istrinya Putri Candrawathi di sidang hari yang sama, dituntut lebih ringan hanya delapan tahun.

Baca Juga

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kalau dari harapan masyarakat, tuntutan ketiga terdakwa, termasuk sebelumnya juga Kuat Maruf yang juga dituntut delapan tahun, masih tidak sesuai harapan publik.

Sebab menurut dia, sejak awal masyarakat masih berharap Jaksa menuntut dengan menjatuhkan hukuman terberat. Sedangkan yang dituntut Jaksa pada para terdakwa bukan hukuman terberatnya.