REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) mengawasi sekaligus mendorong transparansi di sidang Tragedi Kanjuruhan. Hal ini karena munculnya sejumlah keganjilan dalam sidang itu.
Koalisi menemukan keganjilan sidang Kanjuruhan diantaranya terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kami mendorong Komisi Yudisial untuk lakukan pemantauan dan pengawasan persidangan Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS sekaligus perwakilan Koalisi, Andi Muhammad Rezaldi, Kamis (19/1/2023).
Dorongan kepada KY yang dilakukan oleh Koalisi merupakan tindaklanjut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung.