REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggerebek rumah pembuat sabu-sabu di kawasan Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Polisi menangkap satu warga yang diduga membuat sabu-sabu itu, berinisial CR (28 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, CR sempat bekerja di Bali dan pulang ke Kabupaten Bandung. Satu pekan terakhir ini CR diduga membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu dan mulai memproduksinya. “Tidak langsung bekerja. Hari pertama langsung pesan barang-barang terlarang, bahan membuat sabu, melalui situs online,” kata Kapolresta di Ciwidey.
Menurut Kapolresta, bahan untuk membuat sabu-sabu itu tiba di tempat CR pada hari keempat. Kemudian dua hari berikutnya CR disebut mulai memproduksi sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tidak semua hasilnya sempurna. Pada hari kedelapan, menurut Kapolresta, sudah ada sabu-sabu yang siap untuk dikonsumsi. Sabu-sabu hasil racikan CR ini disebut kurang lebih tiga ons.
Sementara ini, Kapolresta mengatakan, CR mengaku akan mengonsumsi sendiri sabu-sabu yang dibuatnya, bukan untuk dijual. Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman. Pasalnya, kata Kapolresta, didapati timbangan untuk sabu-sabu.