Kamis 19 Jan 2023 16:29 WIB

Tarif PNBP Pascaproduksi Lima Persen, Nelayan Berhenti Mogok

Jumlah PNBP pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya di internal KKP.

Nelayan membawa karung hasil tangkapan di laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/2/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Nelayan membawa karung hasil tangkapan di laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar diskusi publik membahas besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, terkait PNBP pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya di internal.

Dia menuturkan, KKP sudah menerima aspirasi dari pengusaha perikanan Pantura, belum lama ini. Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, besaran tarif PNBP Pascaproduksi akan diturunkan. Dia mengaku, memang mencari solusi setiap permasalahan agar bisa diselesaikan dengan cara berdiskusi.

"Sehingga kalau kita berdiskusi dengan niat dan hati yang baik dari berbagai pihak. Insya Allah akan solutif. Tidak perlu dengan cara-cara yang tidak menghasilkan solusi," jelas Zaini saat beraudiensi dengan Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN) dan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman, Jakarta Utara, Rabu (18/1/2023).

Zaini mengatakan, aspirasi permintaan tarif PNBP Pascaproduksi untuk diturunkan sudah menemui kesepakatan. Menurut dia, sesuai permintaan dari nelayan Pantura, pihaknya menurunkan faktor harga pokok produksi (HPP). Dengan begitu, KKP tidak perlu mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan pemerintah menarik PNBP sebesar 10 persen.

"Pak Menteri sudah bilang PNBP diturunkan, tetapi harus realistis. Mudah-mudahan bisa mendekati lima persen sesuai permintaan mereka," kata Zaini. Dia melanjutkan, terkait permasalahan kuota ketika nanti diterapkan penangkapan ikan terukur juga sudah jelas. Berapa pun kuota yang mereka para nelayan minta sesuai dengan kemampuan kapalnya, kata Zaini, pasti diberikan oleh KKP.

Menurut Zaini, yang paling penting lagi dari diskusi bersama adalah mereka yang merencanakan mogok kerja, sudah menemui kesepakatan. Dampaknya, semua kapal kembali beroperasi, dan semua pekerja kembali bekerja.

Ketua DPP HNPN, James Then menyatakan rencana mogok kerja selama tiga hari, yakni 18-20 Januari 2023 telah berakhir pada Rabu. Hal itu lantaran telah disepakati win-win solution antara nelayan Muara Baru dan KKP.

"Karena Pak Dirjen sudah datang, sudah diakomodasi. PNBP yang tinggi sudah dikurangi berdasarkan HPP, bukan harga pasar. Soal kuota kami belum tahu seperti apa, tapi kami percayakan saja bahwa pak Dirjen akan memperjuangkan kita," jelas James dalam siaran pers, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement